SOSIALISASI PENGGERAKAN DAN PEMBERDAYAAN DALAM PENCEGAHAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK OLEH DP2KBP3A DI DESA SURANADI

  • Aug 16, 2024
  • Admin Desa Suranadi

Kamis, 15 Agustus 2024, Untuk meningkatkan pemahaman Masyarakat tentang Pencegahan dan Tindakan hukum terhadap Kekerasan pada Perempuan dan anak maka Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lombok Barat Mengadakan sosialisasi dengan tema “Penggerakan dan Pemberdayaan Dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak”.

Hadir dalam acara tersebut perwakilan Camat Narmada, Kepala Desa Suranadi, Kepala UPT KB Kec. Narmada, PLKB Desa Suranadi, Kabid PPA, Kanit PPA Polresta Mataram, JF PSM, Ketua Yayasan Tunas Alam Indonesia (SANTAI), Anggota BPD Suranadi, Kepala Kewilayahan sedesa Suranadi, Kader, tokoh agama, perangkat desa, Babinsa dan Babinkamtibmaspol Desa Suranadi.

 Kepala Desa Suranadi, Bapak I Nyoman Adwisana, menyampaikan terima kasih kepada kepada DP2KBP3A karna telah memillih Desa Suranadi sebagai tempat menyelenggarakan acara Sosialisasi ini, dan berharap para peserta yang hadir dapat menyampaikan dan mengedukasi Masyarakat tentang materi yang disampaikan pada acara ini dan bisa menjada putra putri kita dari tindak kekerasan dalam bentuk apapun. Tandasnya

Sementara itu Kanit PPA Polresta Mataram ibu Sri Rahayu, menyampaikan materi tentang penanganan proses hukum tindak pidana perdagangan orang dan kekerasan seksual.

Beberapa point yang disampaikan yakni memberikan informasi kepada Unit PPA Polresta Mataram apabila Masyarakat mengetahui, melihat ada aktifitas anak-anak yang menjadi pekerja atau pengunjung di café-café yang ada disekitar kita.

Dan menghimbau kita agar berhati-hati dalam menggunakan media social serta menjaga anak-anak kita Ketika sedang menggunakan media social agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, tutupnya.

Sedangkan ibu Suharti, dari Yayasan Tunas Alam Indonesia menyampaikan materi tentang beberapa metode sebagai Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan anak, dan tindak pidana penjualan orang.

Semoga dengan diadakannya sosialisasi ini Masyarakat menjadi lebih memahami tentang bagaimana pencegahan dan proses hukum apabila terjadi tindak pidana kekerasan terhadap Perempuan dan anak.

(PPID/Desa Suranadi