Tentang Kami
- Kondisi Pemerintahan Desa
- Pembagian Wilayah Desa
Wilayah Desa Suranadi dengan luas 830.58 Ha yang terdiri dari Sembilan Dusun, yaitu Dusun Suranadi Utara, Dusun Orong Sedalem, Dusun Kalimanting, Dusun Ranget, Dusun Pemunut, Dusun Kuang Mayung, Dusun Eyat Kandel, Dusun Suranadi Selatan dan Dusun Suranadi Barat. Perangkat Desa menurut jenis jabatannya di Desa Suranadi terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, Kaur Perencanaan, Kaur Tata Usaha dan Umum, Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan, Kasi Pelayanan, dan Sembilan Kepala Kewilayahan terdiri dari 40 Rukun Tetangga (RT).
- Struktur Organisasi Pemerintah Desa
Sebagai mana dipaparkan dalam UU No. 06 tahun 2014 bahwa di dalam Desa terdapat tiga kategori kelembagaan Desa yang memiliki peranan dalam tata kelola Desa, yaitu: Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan di tingkat Desa (pemerintahan Desa) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Pemerintahan Desa ini dijalankan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan di negeri ini. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Perangkat Desa adalah pembantu Desa yang meliputi Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis, dan Pelaksana Kewilayahan. Sekretariat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administratif Pemerintah Desa yang dipimpin oleh Pemerintahan Desa dan terbagi dalam 3 urusanya itu urusan Keuangan, urusan Perencanaan dan urusan Tata Usaha dan Umum. Pelaksana Teknis terdiri dari tiga Seksi yaitu seksi Pemerintahan, seksi Kesejahteraan, dan seksi Pelayanan. Selanjutnya untuk pelaksana kewilayahan terdiri dari Sembilan dusun yang dipimpin oleh masing-masing Kepala Kewilayahan yaitu; Dusun Suranadi Utara Mardian, Dusun Orong Sedalem Ilham Renaldy, Dusun Kalimanting Muhammad Sakirin, Amd, Dusun Ranget Sumarno, Dusun Pemunut I Gede Febri Wedana Alit Putra, Dusun Kuang Mayung I Ketut Wana Prastha, Dusun Eyat Kandel I Gede Sila Karma Putra, Dusun Suranadi Selatan Dewa Gede Bagus Dangin, Dusun Suranadi Barat I Gusti Sujana,. Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.