AKSI DAMAI MENDUKUNG PERDA PENUTUPAN CAFÉ ILEGAL DI DESA SURANADI
- Feb 13, 2023
- Admin Desa Suranadi
Jum’at (10 / 02 / 2023) Ratusan Massa perwakilan dari Seluruh Desa sekecamatan Narmada, organisasi masyarakat, LSM dan organisasi mahasiswa menggelar aksi damai mendukung Perda tentang penutupan café dan Karaoke ilegal yang ada di Desa Suranadi dan wilayah kabupaten Lombok Barat.
Mereka menuntut tindakan tegas dari Pemda Kabupaten Lombok Barat untuk menindak Café-café yang masih membandel dengan membuka kembali tempat usaha mereka yang sudah disegel pada akhir tahun kemarin. Karena masyarakat setempat merasa dampak sosial yang ditimbulkan dengan keberadaan tempat-tempat hiburan ilegal ini mengarah ke hal-hal yang negatif. Seperti halnya suara bising dari karaoke, banyaknya angka kecelakaan yang disebabkan oleh orang-orang mabuk yang telah mengkonsumsi minuman beralkohol, perkelahian antara pengunjung café, belum lagi adanya temuan Kasus HIV di Desa Suranadi dan banyak lagi hal-hal negatif yang ditimbulkan dari keberadaan tempat-tempat ini.
Walaupun sempat ada salah seorang penyusup yang ingin memprovokasi massa tetapi dengan sigap petugas keamanan mengamankan pelaku dan acara ini pun berjalan dengan damai sampai akhir.
Dalam orasinya massa aksi menyampaikan dukungannya kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang telah mengeluarkan Perda tentang penutupan Café-café ilegal yang ada di Lombok Barat Selain yang ada di Wilayah Senggigi dan Sekotong, dan mendesak Pemerintah menindak tegas Pemilik Café yang masih membandel membuka dan merusak segel yang telah di pasang sebelumnya.
Ada beberapa point yang menjadi tuntutan yang disampaikan pada aksi pada aksi damai ini yakni Meminta ketegasan Pemda Lombok Barat terkait penutupan usaha café dan karaoke ilegal yang ada di wilayah Desa Suranadi yang sudah dilakukan pada tanggal 28 Desember 2022 lalu, Menolak untuk dibukanya kembali usaha café dan karaoke ilegal tersebut, meminta pihak Pemda Lombok Barat untuk melakukan hal yang sama terhadap usaha-usaha café dan karaoke ilegal yang berada di Desa lain selain wilayah Desa Suranadi yang berada diwilayah Kecamatan Narmada dan wilayah Kabupaten Lombok Barat umumnya agar tidak terkesan tebang pilih dalam hal menegakkan Perda, kami akan melaksanakan aksi dalam jumlah massa yang jauh lebih banyak jika permasalah café ilegal di Suranadi tidak segera diselesaikan, dan jika setelah aksi damai kami ini, café dan karaoke ilegal masih tetap buka, maka aksi berikutnya akan langsung swiping ke lokasi untuk menutup tempat tersebut.
Tuntutan ini pun ditanda tangani oleh perwakilan dari Kasta NTB, Pemuda NWDI Lobar, MIMMAH NWDI, IP NWDI, IP NW serta koordinator Aksi Damai, selanjutnya diserahkan ke Kepala Desa Suranadi Dan Bapak Camat Narmada untuk disampaikan Kepada Bupati Lombok Barat. (PPID Desa Suranadi)